
ACARA PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MoU) SEKOLAH TINGGI TEOLOGI REAL BATAM DENGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KEPULAUAN RIAU
- Posted by Justin Waruwu
- Categories REAL NEWS
- Date March 5, 2026
- Comments 0 comment
Pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2026, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Sekolah Tinggi Teologi (STT) Real Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama kelembagaan di bidang pendidikan, hukum, serta pengembangan sumber daya manusia.
Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa ruang lingkup kerja sama, yaitu:
- Pendidikan dan Pengajaran
- Penelitian dan Pengembangan Hukum
- Pengabdian kepada Masyarakat
- Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Berdampak
- Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual
- Peningkatan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
- Asistensi Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Bapak Edison Manik, dalam sambutannya menyampaikan kuliah singkat yang membahas berbagai hal terkait pelayanan publik, kinerja kelembagaan Kementerian Hukum, serta pentingnya kesadaran hukum di lingkungan akademik. Beliau juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual yang dihasilkan oleh civitas akademika.
Secara khusus, Bapak Edison Manik juga mendorong STT Real Batam melalui Ketua dan jajaran dosen, terutama melalui Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) yang telah terbentuk di STT Real Batam, untuk aktif mengimbau para dosen serta civitas akademika, khususnya mahasiswa yang akan diwisuda, agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atas karya ilmiah mereka, baik dalam bentuk skripsi, tesis, maupun disertasi. Hal ini dipandang penting sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penguatan budaya akademik yang produktif dan inovatif.
Dalam sesi diskusi kerja sama yang berlangsung setelah penandatanganan Nota Kesepahaman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau juga menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi kegiatan kuliah umum bagi civitas akademika STT Real Batam yang berkaitan dengan berbagai produk hukum, regulasi, serta layanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum.
Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan penuh semangat kolaborasi, serta dihadiri oleh Ketua STT Real Batam, Wakil Ketua STT Real Batam, serta para Ketua Program Studi di lingkungan STT Real Batam.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat terbangun sinergi yang konstruktif antara dunia akademik dan lembaga pemerintah, khususnya dalam meningkatkan pemahaman mengenai hukum, penguatan budaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, serta pengembangan kapasitas civitas akademika STT Real Batam dalam berbagai bidang keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat.
Demikian berita acara ini dibuat untuk menjadi dokumentasi resmi atas pelaksanaan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara STT Real Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.



